1 Januari 2026 Libur Tanggal Merah SKB 3 Menteri yang Terbaru

1 Januari 2026 Libur Tanggal Merah SKB 3 Menteri yang Terbaru

Jakarta, AwakBerita.comTanggal 1 Januari selalu menjadi momen penting bagi banyak orang, karena menandai awal dari tahun baru. Namun, bagi sebagian orang, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah 1 Januari 2026 libur tanggal merah? Banyak yang bertanya-tanya apakah hari tersebut tetap menjadi hari libur nasional atau tidak, mengingat ada peraturan yang mengatur hari libur nasional di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada SKB 3 Menteri Terbaru, yang mengatur tentang penetapan hari libur nasional di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Status 1 Januari 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Menurut SKB 3 Menteri Terbaru yang terbitkan pada tahun 2023, 1 Januari tetap menjadi hari libur nasional. SKB (Surat Keputusan Bersama) yang tandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan libur pada tanggal 1 Januari sebagai bagian dari Hari Tahun Baru Masehi.

Tanggal 1 Januari setiap tahun memang selalu anggap tanggal merah atau libur nasional berdasarkan ketetapan pemerintah. Hal ini berlaku untuk seluruh sektor, baik itu instansi pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat umum. Artinya, kamu bisa menikmati libur Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2026 tanpa harus bekerja atau beraktivitas di kantor.

2. Apakah Ada Perubahan pada Libur Tahun Baru 2026?

Meskipun SKB 3 Menteri Terbaru sudah menetapkan bahwa 1 Januari 2026 adalah hari libur nasional. Selalu ada kemungkinan perubahan pada kebijakan libur nasional, terutama terkait dengan tanggal merah yang jatuh pada hari kerja. Namun, sejauh ini, tidak ada informasi terbaru yang menunjukkan adanya perubahan pada status Hari Tahun Baru Masehi 2026.

Dalam SKB 3 Menteri yang berlaku, tanggal 1 Januari memang tercatat sebagai tanggal merah yang tidak dapat gantikan dengan libur pengganti atau ubah menjadi hari kerja. Ini artinya, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta yang mematuhi kebijakan pemerintah wajib memberikan hari libur pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan swasta, mereka tetap wajib memberikan hak libur kepada karyawan yang bekerja pada hari tersebut, meskipun ada beberapa ketentuan yang bisa disesuaikan antara perusahaan dan karyawan, terutama terkait dengan sistem lembur.