DPR Gerah Biro Jasa Nikah Siri Viral TikTok Diminta Segera Tutup

DPR Gerah Biro Jasa Nikah Siri Viral TikTok Diminta Segera Tutup

Jakarta, AwakBerita.comFenomena biro jasa nikah siri yang terang-terangan mempromosikan layanannya melalui TikTok memicu kehebohan publik. Video demi video yang menawarkan “paket nikah cepat tanpa ribet” dengan narasi yang menggoda justru menuai kecaman. Parahnya, praktik ini terkesan dilakukan secara terbuka, seolah tanpa rasa takut pada hukum.

Situasi ini akhirnya memantik respons keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyuarakan kegelisahan sekaligus kemarahan atas maraknya konten semacam itu. Menurutnya, praktik nikah siri yang komersialkan melalui media sosial bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka pintu pada berbagai bentuk penyalahgunaan, terutama terhadap perempuan dan anak.

Nikah Siri Bukan Sekadar Urusan Pribadi

Bagi sebagian orang, nikah siri kerap anggap sebagai “jalan pintas” untuk menghindari prosedur resmi. Namun, dampak jangka panjangnya sangat serius. Tanpa pencatatan resmi di negara:

  • Hak istri tidak terlindungi secara hukum
  • Anak kehilangan kepastian hukum terkait identitas dan warisan
  • Sulit mengakses layanan negara (akta, BPJS, pendidikan, dll)
  • Rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan dalam rumah tangga

Ketika biro jasa ini malah komersialkan dan promosikan dengan gaya konten hiburan di TikTok, masalahnya tak lagi bersifat privat, tapi berubah menjadi ancaman sosial yang sistematis. Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah cara promosi mereka.

Dengan mengemasnya dalam bentuk konten ringan, “edukatif”, bahkan lucu, biro-biro ini sukses menjangkau ribuan hingga jutaan pengguna.

Tak sedikit yang tertarik karena tergiur kata-kata seperti:

  • “Tanpa wali ribet”
  • “Bisa cepat & aman”
  • “Tanpa pencatatan, privasi terjamin”

Padahal, di balik itu tersimpan risiko hukum dan sosial yang besar.

DPR menilai, platform digital tidak boleh menjadi ruang aman untuk praktik ilegal. Pemerintah minta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak TikTok Indonesia guna menutup akun, menyelidiki pelaku, dan memutus mata rantai bisnisnya.

Desakan Tindakan Tegas

Komisi VIII DPR mendesak beberapa langkah penting:

  1. Penertiban akun & konten yang mempromosikan nikah siri
  2. Penindakan hukum terhadap biro jasa yang terbukti beroperasi
  3. Edukasi publik tentang bahaya nikah siri
  4. Penguatan layanan nikah resmi agar lebih mudah diakses masyarakat

Langkah ini nilai penting untuk menghindari normalisasi praktik yang merugikan banyak pihak di masa depan.

Antara Tradisi, Agama, dan Hukum Negara

Topik nikah siri memang sensitif, karena bersentuhan dengan adat, agama, dan budaya. Namun, DPR menekankan bahwa saat praktik tersebut berubah menjadi bisnis ilegal yang diperdagangkan di media sosial, negara tidak boleh tutup mata. Justru di sinilah peran penting pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan platform digital untuk bekerja bersama menjaga generasi muda dari jebakan “solusi instan” yang berujung pada masalah lebih besar.

Kesimpulan: Jangan Normalisasi yang Salah

Viralnya biro jasa nikah siri di TikTok bukan sekadar tren aneh, tapi tanda bahaya yang serius. Jika dibiarkan, praktik ini bisa dianggap wajar oleh generasi muda, bahkan menjadi alternatif “normal” pernikahan di masa depan. DPR sudah bersuara. Sekarang tinggal menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan platform digital. Karena cinta boleh sederhana, tapi pernikahan tidak boleh sembarangan.