WNI Buron Kasus TPPO Rohingya Ditangkap Interpol Turki

WNI Buron Kasus TPPO Rohingya Ditangkap Interpol Turki

Jakarta, AwakBerita.Com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Rohingya berhasil tangkap pihak Interpol di Istanbul, Turki, beberapa hari lalu. Penangkapan ini menjadi sorotan karena pelaku sudah lama menghindari proses hukum di Indonesia.

Menurut keterangan kepolisian Indonesia, WNI tersebut duga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia yang menargetkan warga Rohingya. Terutama untuk kirim ke negara-negara lain secara ilegal. Pelaku sebelumnya masuk daftar buronan dan telah menjadi target pencarian internasional.

Penangkapan lakukan setelah Interpol menerima informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku di Turki. Petugas bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk memastikan penangkapan berlangsung lancar dan aman.

Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa proses ekstradisi akan segera lakukan agar tersangka dapat bawa pulang dan menjalani proses hukum di tanah air. Langkah ini menunjukkan kerja sama internasional yang efektif dalam menangani kasus perdagangan manusia lintas negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap jaringan TPPO internasional. Pihak kepolisian menekankan bahwa Indonesia terus memantau dan bekerja sama dengan Interpol serta negara lain untuk menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, publik ingatkan untuk melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia. Agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pelaku proses secara hukum. Penangkapan ini harapkan menjadi efek jera bagi pelaku TPPO lainnya.

Dengan tangkapnya WNI buron kasus TPPO Rohingya di Turki, kasus perdagangan manusia ini kembali menjadi sorotan media internasional. Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dan Interpol untuk menindak tegas kejahatan lintas negara.