Ahmad Khozinudin Dipolisikan Usai Sebut SP3 SOP ‘KUHAP’

Ahmad Khozinudin Dipolisikan Usai Sebut SP3 SOP ‘KUHAP’

Jakarta, AwakBerita.Com – Ahmad Khozinudin tengah menjadi sorotan publik setelah laporkan ke polisi terkait pernyataannya soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ia sebelumnya menyebut SP3 sebagai “SOP KUHAP Solo,” yang memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Pernyataan Khozinudin nilai beberapa pihak menimbulkan kegaduhan dan anggap menyinggung prosedur hukum yang berlaku. Laporan polisi pun ajukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang menyesatkan.

Menurut ahli hukum, istilah SP3 sebenarnya merujuk pada mekanisme penghentian penyidikan yang atur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Namun, penyebutan “SOP KUHAP Solo” yang gunakan Khozinudin anggap sebagai interpretasi pribadi yang kontroversial dan memicu pro-kontra di publik.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa bukti dan keterangan saksi. Proses ini anggap sebagai upaya klarifikasi, bukan langsung menilai kebenaran pernyataan Khozinudin.

Khozinudin sendiri menegaskan bahwa komentarnya bersifat opini terkait praktik penegakan hukum di beberapa kasus. Ia menekankan tidak ada niat merugikan institusi hukum, melainkan ingin mendorong transparansi dan efisiensi dalam proses hukum.

Duduk perkara ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian publik figur saat menyampaikan komentar soal hukum. Salah interpretasi atau istilah kontroversial dapat berujung pada laporan polisi dan memicu perdebatan publik yang luas. Proses hukum atas laporan ini masih berjalan, dan publik menunggu perkembangan kasus untuk mengetahui apakah pernyataan Khozinudin masuk kategori kritik sah atau pelanggaran hukum.