Fatwa Pajak Berkeadilan Dari MUI DPR Soroti Peran Kemenkeu

Fatwa Pajak Berkeadilan Dari MUI DPR Soroti Peran Kemenkeu

Jakarta, AwakBerita.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa penting mengenai pajak berkeadilan. Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta DPR, khususnya terkait peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam merespons rekomendasi MUI.

Apa Isi Fatwanya?

  • MUI menyatakan bahwa beberapa objek pajak tidak seharusnya bebani pajak berulang, terutama bumi dan bangunan hunian yang gunakan sebagai tempat tinggal.
  • Dalam pandangan MUI, hanya harta yang dapat produktifkan atau yang tergolong kebutuhan sekunder dan tersier yang layak dikenakan pajak.
  • Menurut MUI, beban pajak harus sesuaikan dengan kemampuan finansial wajib pajak: mereka menggunakan analogi nishab zakat mal (85 gram emas) sebagai batas minimal.
  • Fatwa juga menekankan bahwa pajak harus kelola dengan prinsip amanah, transparan, dan berorientasi kemaslahatan umum.
  • Selain itu, MUI menyatakan bahwa sembako dan barang kebutuhan pokok seharusnya tidak bebani pajak secara berulang, karena itu bisa memberatkan rakyat.

Tuntutan Evaluasi Kebijakan

MUI tidak hanya menyampaikan fatwa, tetapi juga merekomendasikan evaluasi regulasi pajak, terutama pada:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak warisan di daerah tertentu.
    Selain itu, MUI menyerukan pemerintah untuk memberantas mafia pajak dan memperkuat pengelolaan pajak agar benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sorotan DPR atas Peran Kemenkeu

DPR memberikan perhatian serius terhadap fatwa baru MUI ini. Mereka menyoroti Kemenkeu dan meminta penjelasan lebih lanjut tentang langkah apa yang akan ambil untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI agar regulasi pajak menjadi lebih adil.

  • Direktur Jenderal Pajak di Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sebagian dari objek pajak yang disorot MUI, seperti PBB, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pusat.
  • DPR dipandang perlu untuk turut serta dalam evaluasi peraturan perpajakan agar suara keagamaan dan keadilan sosial bisa lebih akomodasi dalam kebijakan fiskal. MUI pun merekomendasikan agar DPR dan pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyusunan undang-undang pajak.

Implikasi bagi Masyarakat

Jika rekomendasi MUI diadopsi oleh pemerintah:

  • Beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah bisa lebih ringan, terutama untuk hunian dan barang kebutuhan pokok.
  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perkirakan akan meningkat, sesuai dengan konsep amanah dalam fatwa MUI.
  • Regulasi perpajakan bisa menjadi lebih progresif dan berkeadilan, sesuai dengan kemampuan bayar (ability to pay) dan tujuan sosial.

Tantangan dan Jalan ke Depan

Namun, implementasi fatwa ini menghadapi beberapa tantangan:

  • Menyesuaikan kebijakan pajak nasional dan daerah agar selaras dengan pedoman keagamaan.
  • Menyusun kembali batasan PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) agar sesuai dengan standar syariat yang usulkan MUI.
  • Memastikan bahwa evaluasi regulasi pajak tidak menimbulkan komplikasi fiskal besar atau mengganggu penerimaan negara.

Fatwa pajak berkeadilan dari MUI bukan hanya pernyataan moral, tetapi juga panggilan untuk reformasi regulasi perpajakan di Indonesia. Reaksi DPR dan sorotan terhadap Kemenkeu menunjukkan bahwa isu ini bisa menjadi titik awal perubahan kebijakan fiskal menuju sistem yang lebih adil. Masyarakat kini menanti apakah rekomendasi MUI tersebut akan benar-benar respon melalui aksi nyata, demi mewujudkan perpajakan yang tetap menghargai keadilan sosial dan kepentingan publik.