Jakarta, AwakBerita.com 15 November 2025 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan batasan mengenai keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan MK tersebut anggap memberikan kejelasan mengenai peran dan batasan anggota Polri dalam menduduki posisi-posisi strategis di luar lingkup institusi Polri.
Keputusan MK Menjadi Penegasan Hukum
Pada tanggal 14 November 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa peraturan yang mengatur mengenai pembatasan anggota Polri menjabat di luar institusi kepolisian adalah sah secara konstitusional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selama ini menjadi dasar hukum bagi Polri.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menjabat di luar institusi Polri. Kecuali dalam keadaan tertentu yang atur dalam peraturan perundang-undangan. MK menilai bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum.
Kompolnas Dukung Putusan MK
Kompolnas sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pengawasan terhadap Polri, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut. Komisioner Kompolnas, Benny Mamoto, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa keputusan MK ini memberi kejelasan dan kepastian hukum terkait batasan bagi anggota Polri untuk menjabat di luar institusi Polri.
“Keputusan ini sangat penting untuk menjaga independensi Polri dan menghindari potensi benturan kepentingan. Polri harus tetap fokus pada tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat merusak integritasnya,” ujar Benny.
Menurut Kompolnas, dengan adanya keputusan MK ini, harapkan anggota Polri tidak terjebak dalam posisi-posisi yang dapat merugikan citra dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri. Hal ini juga menjadi landasan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa Polri tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.
Batasan Jabatan dan Kepentingan Negara
Putusan MK ini juga mencakup penegasan bahwa meskipun ada pembatasan terhadap jabatan di luar institusi Polri. Namun dalam kondisi tertentu, seperti dalam pemerintahan atau badan-badan yang membutuhkan keahlian kepolisian, anggota Polri masih dapat berpartisipasi. Namun, hal tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang atur dalam undang-undang.
Dengan demikian, putusan ini juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara kepentingan negara dan tugas institusional Polri. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerancuan dalam menjalankan tugas negara dan menjaga agar Polri tetap berfokus pada penegakan hukum di Indonesia.
Harapan untuk Polri yang Profesional
Kompolnas berharap keputusan ini dapat menjadi pijakan bagi Polri untuk semakin memperkuat kinerjanya sebagai aparat yang bersih, profesional, dan independen. Selain itu, harapkan Polri dapat terus memperbaiki sistem internal yang mendukung transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam institusi.
“Putusan MK ini adalah momentum penting bagi Polri untuk lebih profesional dan bebas dari intervensi eksternal yang bisa merusak citranya sebagai penegak hukum yang adil,” tutup Benny Mamoto.
Keputusan ini perkirakan akan berdampak luas pada struktur jabatan dalam tubuh Polri ke depan. Sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang berorientasi pada pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.
Kontroversi dan Tantangan di Masa Depan
Meski mendapatkan dukungan dari Kompolnas, keputusan MK ini juga memunculkan sejumlah kontroversi. Terutama dari pihak yang berpandangan bahwa pembatasan tersebut dapat membatasi peran Polri dalam kontribusinya di pemerintahan. Sebagian kalangan menyatakan bahwa dengan adanya batasan ini. Keahlian yang miliki oleh anggota Polri tidak sepenuhnya dapat manfaatkan di luar kepolisian.
Namun, dengan adanya keputusan ini, harapkan peran Polri tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tugas pokoknya. Sambil terus berupaya membangun citra positif sebagai penegak hukum yang tegas dan profesional.