Jakarta, AwakBerita.Com – Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memenuhi semua persyaratan formal dalam proses pembuatan Undang-Undang. Pernyataan ini sampaikan untuk menanggapi sejumlah kritik dan pertanyaan publik mengenai prosedur legislasi kedua regulasi tersebut.
Menurut Dasco, KUHP dan KUHAP telah melalui seluruh tahap pembahasan di DPR. Termasuk konsultasi dengan pihak pemerintah, ahli hukum, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang sesuai tatacara legislasi yang atur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Dasco menyampaikan bahwa setiap pasal dalam KUHP dan KUHAP telah bahas secara mendalam dalam rapat-rapat komisi. Serta ikuti mekanisme pengharmonisasian dan evaluasi oleh Baleg DPR. Proses panjang ini lakukan untuk memastikan bahwa undang-undang yang sahkan tidak menyalahi prosedur hukum dan dapat terapkan secara efektif di Indonesia.
Pernyataan Dasco ini menjadi jawaban bagi pihak-pihak yang mempertanyakan legitimasi KUHP dan KUHAP, terutama terkait isu formalitas dan prosedur pembuatan UU. Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut memenuhi syarat materiil dan formal sehingga sah secara hukum dan dapat jalankan sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum.
Implikasi bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat
Dengan tegaskannya bahwa KUHP dan KUHAP sudah sesuai prosedur, hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga peradilan. Polisi, jaksa, dan hakim dapat merujuk pada ketentuan terbaru tanpa keraguan terkait legitimasi undang-undang.
Dasco juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik mengenai perubahan atau pembaruan dalam KUHP dan KUHAP. Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka agar peraturan ini dapat terapkan dengan efektif dan adil. Langkah ini juga harapkan dapat meminimalkan konflik hukum yang muncul akibat ketidaktahuan atau salah penafsiran terhadap undang-undang.
Para ahli hukum menilai penegasan Dasco sebagai bentuk transparansi dari DPR dalam menghadapi kritik publik. Dengan menjelaskan proses legislasi secara rinci, DPR menunjukkan bahwa setiap regulasi yang sahkan telah melalui kajian hukum dan mekanisme formal yang sah.
Bagi masyarakat, kepastian hukum ini memberikan perlindungan sekaligus landasan untuk menuntut hak-haknya melalui jalur hukum yang benar. Sementara bagi pemerintah, KUHP dan KUHAP yang sah secara prosedural membantu memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Termasuk dalam penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Secara keseluruhan, penegasan Dasco Ahmad menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP bukan hanya sah secara hukum. Tetapi juga telah melalui prosedur pembentukan undang-undang yang transparan dan profesional. Dengan demikian, publik harapkan dapat mempercayai keberadaan regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat dan dapat andalkan.
