Jakarta, AwakBerita.com — 18 November 2025 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Yang melarang anggota Polri aktif menjabat di posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Untuk menindaklanjuti putusan ini, Polri membentuk sebuah Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang akan melakukan kajian mendalam dan memperjelas interpretasi atas amar putusan tersebut.
Kapolri langsung mengumpulkan para pejabat utama Polri dan meminta pembentukan tim kajian cepat agar tidak muncul multitafsir dari putusan MK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Menyatakan bahwa tim ini akan bekerja “maraton” untuk merumuskan formulasi terbaik.
Koordinasi Lintas Lembaga Sebagai Inti Strategi
Tim Pokja arahkan untuk menjalin koordinasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini sangat krusial karena putusan MK tidak hanya berdampak di internal Polri, tetapi juga menyentuh posisi-posisi sipil yang isi oleh perwira aktif Polri di luar struktur kepolisian.
Salah satu pertanyaan paling besar dari tim Pokja adalah apakah Polri akan menarik kembali anggota aktif yang saat ini menjabat di luar korps. Ada sejumlah personel Polri yang menduduki jabatan tinggi sipil mulai dari bintang dua ke atas. Yang penempatannya bisa berdasarkan Keputusan Presiden. Hingga pejabat dengan penugasan dari kementerian/lembaga.
Pakar hukum tata negara menilai putusan MK ini menjadi “pemandu konstitusional” untuk revisi Undang-Undang Polri. Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti (UNPAD), putusan MK “serta merta berlaku,” artinya sejumlah perwira aktif yang saat ini menjabat di lembaga sipil harus segera mempertimbangkan mundur.
Dampak Jumlah dan Karier
Salah satu dampak langsung dari putusan MK adalah potensi mundurnya 4.351 anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil. Ini bukan hanya sekadar masalah hukum. Tapi juga isu karier, etika kelembagaan, dan reformasi Polri.
Tim Pokja menghadapi tugas berat: merumuskan kebijakan penyesuaian yang:
- Transparan dan sesuai dengan putusan MK
- Tidak menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga yang sangat bergantung pada figur Polri
- Memastikan transisi yang adil bagi perwira aktif tanpa merusak moral karier
- Menjaga sinergi antara Polri dan institusi sipil
Sikap Respek Polri & Komitmen Hukum
Polri menyatakan secara tegas menghormati putusan MK dan menyatakan keseriusan untuk menindaklanjuti dengan landasan hukum yang kuat. Dalam prosesnya, Polri menyebut akan melaporkan hasil kajian Pokja kepada Kapolri sebagai dasar kebijakan selanjutnya, termasuk soal penarikan personel aktif dan reformasi status mereka.
Langkah Kapolri membentuk tim Pokja adalah respons cepat dan strategis terhadap putusan MK yang berpotensi mengubah peta jabatan sipil yang selama ini isi oleh polisi aktif. Dengan koordinasi lintas lembaga, kajian mendalam, dan pertimbangan konstitusional, Polri mencoba menavigasi transisi sulit ke arah reformasi kelembagaan. Hasil kajian ini bisa menjadi titik awal perubahan besar dalam struktur kepolisian dan peran perwira Polri di ranah publik sipil.