Kuasa Hukum Bongkar Penolakan Nenek Elina di Lakarsantri

Kuasa Hukum Bongkar Penolakan Nenek Elina di Lakarsantri

Jakarta, AwakBerita.comKisah Nenek Elina yang mengalami penolakan saat mencoba mengurus haknya di Polsek Lakarsantri menarik perhatian publik setelah kuasa hukumnya mengungkap kronologi kejadian tersebut. Penolakan ini bukan hanya mengundang pertanyaan mengenai pelayanan publik, tetapi juga menyentuh isu hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang apa yang terjadi pada Nenek Elina dan bagaimana kuasa hukumnya membongkar fakta di balik penolakan tersebut.

Kronologi Penolakan di Polsek Lakarsantri

Pada suatu hari, Nenek Elina, seorang wanita lanjut usia, datang ke Polsek Lakarsantri dengan tujuan untuk melaporkan suatu permasalahan yang hadapinya. Namun, setibanya di kantor polisi, ia terkejut karena petugas yang bertugas menolak laporan yang hendak ajukan. Penolakan ini bukan karena ketidaksesuaian dokumen atau alasan formal lainnya, melainkan karena alasan yang belum jelas pada saat itu.

Kuasa hukum Nenek Elina, yang mendampingi dalam proses hukum ini, menyatakan bahwa proses penolakan tersebut sangat tidak profesional. Menurut pengakuan kuasa hukum, petugas di Polsek Lakarsantri tidak hanya menolak untuk menerima laporan. Tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati hak Nenek Elina sebagai warga negara yang berhak mengakses pelayanan hukum. Bahkan, Nenek Elina yang sudah dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan terpaksa kembali tanpa mendapatkan solusi atau kejelasan tentang masalah hukum yang dhadapinya.

Dari informasi yang peroleh, kuasa hukum Nenek Elina menyatakan bahwa penolakan tersebut seharusnya tidak terjadi. Karena setiap warga negara berhak untuk membuat laporan pengaduan, terlepas dari usia atau kondisi fisiknya. Dalam hal ini, pihak kepolisian seharusnya tidak hanya mematuhi prosedur administratif yang berlaku. Tetapi juga harus peka terhadap kondisi individu yang membutuhkan perhatian khusus.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah kejadian tersebut, kuasa hukum Nenek Elina langsung mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak Polsek Lakarsantri. Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pelayanan publik. Terutama yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum, harus memenuhi standar prosedural yang tidak diskriminatif. Ia juga mengingatkan bahwa penolakan seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat. Terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya melayani semua warga negara tanpa kecuali.

Dalam pengakuan kuasa hukum, langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi kepada instansi terkait. Serta menyampaikan protes terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tak hanya itu, kuasa hukum juga berencana untuk memperjuangkan hak-hak Nenek Elina melalui jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kuasa hukum Nenek Elina menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal penolakan laporan. Tetapi juga mengenai pentingnya pengawasan terhadap sistem pelayanan publik yang ada di berbagai lembaga negara, khususnya dalam kepolisian. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga negara, terutama yang rentan seperti lanjut usia.